Wednesday 7 November 2012

Pertahankan Orang Bagus, Dahlan Hapus Syarat Usia Direksi BUMN

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku penghapusan persyaratan usia Direksi BUMN saat diangkat tidak melebihi 58 tahun adalah untuk 'menyelamatkan' beberapa orang yang dinilai baik dalam kinerja dan layak menjadi Dirut BUMN meski telah melewati usia 58 tahun. "Ya pertimbangannya karena masih ada beberapa orang yang hebat-hebat dan usia lebih dari 58 tahu, misal 58,5 tahun," kata Dahlan ketika ditemui di Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta, Rabu (7/11/2012). Namun, Dahlan memastikan dirinya tidak akan menggunakan aturan tersebut sembarangan, melainkan hanya untuk keperluan khusus. "Tapi tidak akan saya gunakan sembarangan," tegasnya. Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-04/MBU/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Direksi BUMN, dinyatakan bahwa umur calon Direksi BUMN tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat, kecuali Menteri Negara BUMN menetapkan lain.
Abrar Rabani. Powered by Blogger.
 
;